BLOGOTIVE.COM – Batas Waktu Perpanjangan SIM adalah tanggal akhir berlakunya SIM, apabila Telat 1 hari saja maka sudah kadaluwarsa dan harus buat baru seperti awal pembuatan untuk mendapatkan Surat Izin kembali.
Halo masdab dimanapun anda berada, banyak dari teman-teman yang bertanya tentang batas waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), apakah bisa begitu melakukan perpanjangan setelah SIM telat meskipun itu telat satu hari saja? kalau kamu juga punya pertanyaan demikian, maka jawabanya adalah tidak bisa. Yuk baca selengkapnya!
SIM Telat 1 hari saja tidak bisa diperpanjang, Harus buat Baru
Sebagai contoh, misalnya SIM habis masa berlakunya pada tanggal 29 Maret 2019, kebetulan di hari tersebut adalah hari Minggu dan saya melakukan perpanjangan SIM hari Senin tanggal 30 Maret 2019 atau setelahnya, seperti itu tidak bisa.. maksimal saya harus melakukan perpanjangan di tanggal 29 saja.
Dasar hukumnya, dalam Hal ini sesuai peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan Surat Izin Mengemudi, diperkuat dengan surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 hutuf BBB poin 3 bahwa SIM yang lewat masa berlakunya meskipun satu hari saja sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Kepolisian sudah melakukan sosialisasi melalui Divisi Humas Polri dalam akun fanspage Facebooknya yang di posting 2016 silam mengenai hal ini. Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigjen (Pol) Agung Budi Maryoto menghimbau kepada Masyarakat yang memiliki SIM untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Kapan Waktu Perpanjangan SIM? Kita bisa melakukan perpanjangan SIM beberapa hari sebelum masa berlaku habis, 14 hari (2 pekan) atau bahkan 1 tahun sebelum masa berlaku habis juga sudah bisa dilakukan, seperti dikatakan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Suswanti dalam pembicaraanya di sebuah radio di Bandung yang dikutip prfmnews.
Sebelumnya memang SIM masih bisa di perbarui setelah 14 hari masa berlakunya habis, namun pada aturan baru ini yang didukung surat telegram Korlantas Polri tahun lalu, kini tidak ada lagi toleransi mengenai keterlambatan perpanjangan SIM.
Namun hal ini tidak perlu kita khawatirkan, toh saat ini Korlantas Polri menciptakan inovasi baru dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pengurusan SIM seperti diberlakukanya SIM Online, kita bisa perpanjang SIM secara Online di 3 tempat yakni Satpas Polres itu sendiri, SIM Corner atau Gerai SIM dan juga SIM Keliling yang layananya kadang bukan jam kerja (non-business day) seperti Sabtu dan Minggu.
Jadi sudah jelas, Batas Waktu Perpanjangan SIM adalah tanggal masa berlaku habis itu sendiri, meskipun hanya terlambat 1 hari kita tidak bisa memperpanjang SIM kita, melainkan harus membuat SIM baru untuk mendapatkan Surat Izin kembali.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut ini adalah gambar tabel Tarif Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan atau pembuatan baru.

Biaya Perpanjangan SIM diatas berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 yang masih berlaku sampai saat ini yakni Rp 80 rib untuk SIM A dan B serta Rp 75 ribu untuk SIM C.
Jangan lewatkan informasi penting lainya: 12 Jenis-jenis SIM dan Golonganya
Nah, itu dia informasi mengenai Batas Waktu Perpanjangan SIM dari BlogOtive, jangan sampai deh buat SIM baru hanya karena lupa perpanjangan masdab, repot waktu dan biaya.. mending jaga-gaja, yuk cek masa berlaku SIM-nya biar tidak lupa! (Hendri)