BLOGOTIVE.COM – Untuk kamu yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ingin membuat SIM Baru atau untuk kamu yang sudah punya tapi masa berlakunya habis dan ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut BlogOtive informasikan Biaya Administrasi Penerbitan SIM terbaru 2019 menurut Undang-udang yang berlaku saat ini.
Tidak punya SIM memang bikin masalah serius, di jalanan kita tidak punya legalitas untuk berkendara, karena kita tahu legalitas ini berguna untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan kita untuk mengendarai kendaraan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Jadi SIM ini Wajib untuk kita miliki, kalau nekat dan terjadi apa-apa, kita tidak memiliki kekuatan hukum dan pastinya melanggar Undang-undang, nanti akhirnya ditilang deh pas Razia. Sayang deh, daripada buat bayar denda lebih baik buat SIM. Hayo siapa yang pernah di tilang karena tidak punya/bawa SIM? Yuk buat segera..
Oh ya, Biaya Pengurusan SIM ini masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jadi bukan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) berbeda seperti saat kita melakukan Pajak Motor.
Info yang BlogOtive berikan ini adalah menurut peraturan terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 yang sudah mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 tahun lalu sampai sekarang ini. Perlu dicatat juga bahwa Biayanya sama di seluruh Indonesia.
Dalam PP No.60 tahun 2016 ini untuk Biaya Perpanjangan SIM tidak memiliki kenaikan, tidak seperti Penerbitan dan Pengesahan STNK/BPKB. Kalau masdab ingin mengetahui Biaya Pengesahan STNK terbaru (Baca: Daftar Biaya Pengurusan STNK dan BPKB tarif baru 2019).
Biaya Administrasi Penerbitan SIM 2019
Mengacu pada Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembuatan SIM baru mulai Rp 50 ribu hingga Rp 120 ribu tergantung jenis SIM.
- Buat SIM C baru/pengalihan golongan: Rp 100.000
Sementara untuk perpanjangan atau karena hilang atau rusak lebih murah, dari mulai Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. Berikut ini adalah Tabelnya
- Perpanjangan/hilang/rusak SIM C: Rp 75.000
Biaya Pembuatan SIM Baru 2019 atau Pengalihan Golongan
Untuk membuat sim baru untuk sepeda motor baik jenis SIM C, C1 dan C2 adalah sebesar Rp 100 ribu rupiah, sementara untuk Mobil (SIM A) sebesar Rp 120 ribu.
Biaya Pembuatan SIM Baru / Pengalihan Golongan |
|
SIM A | Rp. 120.000,- |
SIM A Umum | Rp. 120.000,- |
SIM B I | Rp. 120.000,- |
SIM B I Umum | Rp. 120.000,- |
SIM B II | Rp. 120.000,- |
SIM B II Umum | Rp. 120.000,- |
SIM C | Rp. 100.000,- |
SIM C I | Rp. 100.000,- |
SIM C II | Rp. 100.000,- |
SIM D | Rp. 50.000,- |
SIM D I | Rp. 50.000,- |
Biaya Perpanjangan SIM 2019 yang habis masa berlakunya, Hilang atau Rusak
Untuk yang sudah punya sim dan databasenya masih ada atau masih berlaku dan akan melakukan perpanjangan biayanya lebih murah daripada pembuatan SIM baru, untuk sepeda motor Rp 75 ribu dan untuk mobil Rp 80 ribu.
Biaya Perpanjangan / Hilang / Rusak |
|
SIM A | Rp. 80.000,- |
SIM A Umum | Rp. 80.000,- |
SIM B I | Rp. 80.000,- |
SIM B I Umum | Rp. 80.000,- |
SIM B II | Rp. 80.000,- |
SIM B II Umum | Rp. 80.000,- |
SIM C | Rp. 75.000,- |
SIM C I | Rp. 75.000,- |
SIM C II | Rp. 75.000,- |
SIM D | Rp. 30.000,- |
SIM D I | Rp. 30.000,- |
Itulah dia tadi Biaya Administrasi Penerbitan SIM tarif baru 2018, Oh iya kalau masdab mau datang untuk mengurusnya pastinya juga harus melakukan cek kesehatan dokter (Kir Dokter) karena itu menjadi syarat yang harus dibawa (surat keterangan kesehatan pengemudi), biayanya biasanya Rp 25 ribuan.
Persyaratan Mengurus SIM baru, perpanjangan, hilang, dll
- Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (jika hilang)
- SIM yang rusak (jika rusak)
- Kartu SIM asli yang masih berlaku (jika perpanjangan)
- Surat Keterangan Kesehatan Pengemudi/Kir Dokter
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SIM jika ada untuk diambil data nomor SIM (jika tidak cari dulu nomor SIM di loket Cetak & Pengambilan SIM terlebih dahulu) poin ke-6 ini tidak berlaku untuk pembuatan sim baru dan perpanjangan
Selengkapnya, silahkan klik lnk untuk melihat Persyaratan Perpanjangan SIM terbaru.
Bagaimana Mengurusnya?
Untuk Cara Mengurusnya cukup datang ke Polres bagian Satpas dan cari ruangan pendaftaran SIM dengan membawa persyaratan yang sudah BlogOtive jelaskan diatas, isi formulir, pembayaran, pengambilan foto, ujian (jika pembuatan baru), cetak dan selesai.
Bisa juga dilakukan selain melalui Satpas Polres seperti melalui SIM Keliling dan Drive thru terdekat di kotamu (hanya untuk perpanjangan SIM).
Jika Kamu hendak mengurus SIM baru karena rusak bisa melihat disini Cara Mengurus SIM karena Hilang atau Rusak.
Itulah dia Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM 2019, semoga berguna! (Hendri)