BLOGOTIVE.COM – Halo teman-teman dimanapun anda berada, sudah lama nih enggak bahas soal SIM atau peralatan legalitas kita di jalanan.. nah hari ini ada bahasan menarik mengenai Alasan SIM minta diperpanjang selama 5 tahun sekali, Kenapa tidak seperti di KTP?
Dalam pemantauan admin BlogOtive sebagai Citizen, KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebelumnya-pun punya masa aktif lima tahun kalau enggak salah, lalu ada KTP seumur hidup tapi hanya ufntuk lansia nah baru sejak lahirnya Elektronik KTP saat ini KTP masa berlakunya seumur hidup, jadi tidak perlu diperpanjang.
Nah, sementara SIM (Surat Izin Mengemudi) punya masa berlaku selama 5 tahun dan selama lima tahun tersebut pemilik SIM wajib memperpanjang SIM-nya tersebut.. telat sehari saja, expired.. baca deh artikel BlogOtive sebelumnya tentang Batas Waktu Perpanjangan SIM 2018, Telat 1 hari harus buat baru.
Meski terkesan bijak tanpa ampun, tetapi memang ada kemudahan-nya kok semenjak hadirnya SIM Online jadi Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan di 3 tempat yakni diantaranya SIM Keliling, Gerai SIM dan di Satpas Polres langsung dan asyiknya Waktu Perpanjangan SIM bisa dilakukan 1 tahun sebelum masa berlaku habis, kembali ke pertanyaan..
Kenapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun, kenapa tidak seumur hidup seperti KTP?
Kurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Sri Pamuncak menjelaskan bahwa KTP berbeda dengan SIM karena tidak semua orang wajib buat SIM, hanya yang berkendara saja.
“Berbeda dengan KTP, masyarakat kan tidak semuanya diwajibkan membuat SIM. Namun SIM wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat yang mengendarai [kendaraan] di jalan,” ujar Sri Pamuncak dilansir GridOto.
Namun dijelaskan Pak Sri, poin paling penting kenapa dalam aturan SIM minta diperpanjang setiap lima tahun sekali, hal tersebut dikarenakan tidak ada jaminan seorang pemilik SIM masih punya kompetensi mengemudi dalam lima tahun kedepan.
“Karena tidak ada yang bisa menjamin kondisi pengendara atau pemegang SIM tersebut selama lima tahun ke depan. Apakah pemegang SIM itu masih sehat, masih waras, masih bisa melihat dan lain-lain sebagainya,” jelasnya.
Seperti diketahui, saat memperpanjang SIM kita diwajibkan menyiapkan setidaknya 4 Persyaratan Perpanjang SIM, salah satunya Surat Kir Dokter.
Dalam Kir Dokter atau Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran terdapat indikator kesehatan seperti fungsi Pendengaran, Pengelihatan, alat gerak, berat badan dan yang lainya sehingga diperlukan untuk menyimpulkan apakah calon pemohon memenuhi syarat atau tidak.
Apalagi aturan terbaru sekarang, Pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan SIM harus melalui tahapan Tes Psikologi yang dimana Alasan dan Tujuan Tes Psikologi Pembuatan SIM tersebut untuk tes pengendalian emosi di jalan raya.
Nah kurang lebih itu dia tadi penjabaran alasan kenapa Perpanjangan SIM tidak bisa seumur hidup, perpanjangan lima tahunan. (Hendri)