30.7 C
Yogyakarta
Kamis, September 12, 2024

12 Jenis SIM dan Golongan-nya yang Berlaku di Indonesia

BLOGOTIVE.COM – Masdab dimanapun anda berada, tahu kah kamu kalau di Indonesia berlaku 12 Jenis SIM, dari masing-masing jenis Surat Izin Mengemudi tersebut juga memiliki beberapa golongan. Apa saja? Berikut penjelasanya

SIM A ada dua golongan, SIM B empat golongan, SIM C tiga golongan dan SIM D dua golongan serta SIM Internasional, jadi jenisnya kalau ditotal ada 12 lebih.

Ternyata ada banyak sekali ya? Benar sekali masdab, selama ini yang paling dikenal orang adalah SIM C (Sepeda Motor) dan SIM A (Mobil), ternyata selain itu masih banyak lagi ya.. jadi Korlantas Polri mengeluarkan dan memberlakukan lebih dari 12 jenis SIM (plus golonganya) di negeri kita tercinta ini.

Awalnya,  memang jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D2 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.

Baca juga:  Gokil! Polisi Bocorkan Trik Lulus Ujian Praktek SIM

Hal ini merupakan Hasil implementasi Undang Undang No.60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 tahun lalu, selain golongan SIM juga melahirkan tarif Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM dan juga Biaya Pengurusan STNK dan BPKB.

Jenis-jenis SIM dan Golongan-nya

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia
Jenis SIM yang berlaku di Indonesia
  • SIM A : Mengemudikan Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 Kg.
  • SIM A UMUM : Mengemudikan Mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 Kg.
  • SIM B I : Mengemudikan Mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 Kg.
  • SIM B I UMUM : Mengemudikan Mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 Kg.
  • SIM B II : Mengemudikan kendaraan Alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM B II UMUM : Mengemudikan kendaraan Alat berat, penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C : Mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin dibawah 250 cc.
  • SIM C I : Mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C II : Mengemudikan Sepeda Motor berkapasitas mesin diatas 500 cc.
  • SIM D : Mengemudikan Sepeda Motor bagi penyandang Disabilitas.
  • SIM D I : Mengemudikan Mobil bagi penyandang Disabilitas.
  • SIM INTERNASIONAL: Mengemudikan Kendaraan (terbagi golongan A, B, C, D dan E) di cakupan Internasional.
Baca juga:  Cara Mengurus Pembuatan SIM Baru karena Hilang atau Rusak

Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan, Berlaku seluruh Indonesia

Simak infografis disini untuk melihat tarif pembuatan SIM baru dan juga biaya Perpanjangan-nya

Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM berdasarkan jenis dan golonganya

Selengkapnya mengenai Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM, silahkan di klik link-nya ya. Bagaimana kalau SIM C Hilang? berikut Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak.

Menurut BlogOtive dengan penggolongan SIM itu cukup bagus, jadi kompetensinya lebih spesifik, apalagi mendukung penyandang cacat untuk berkesempatan mengendari kendaraan bermotor di jalan raya (terdukung & teruji kemampuanya).

Hanya memang perlu di sosialisasikan saja oleh pihak terkait, mungkin dengan artikel ini lumayan membantu mensosialisasikan.. hehe, Yuk masdab bantuin share ke teman-teman kamu, Semoga berguna!

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru