Nah tahukah kita kalau perpanjangan SIM ternyata bisa dilakukan jauh-jauh hari, bahkan 1 tahun sebelum masa berlaku habis sudah bisa diperpanjang. Wow, panjang masdab!
Hal ini diungkapkan Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Suswanti yang menginformasikan bahwa menurutnya permohon perpanjangan SIM bisa dilakukan setahun sebelumnya.
“Mau setahun sebelumnya, dua bulan sebelumnya, dua hari atau bahkan satu tahun sudah bisa diperpanjang,” kata Atik kepada sebuah radio asal Bandung, PRFM dikutip prfmnews.
Nah jadi tidak harus menunggu beberapa bulan, minggu atau 14 hari dari masa berlaku SIM habis untuk dilakukan perpanjangan masdab. Jika SIM kita habis di bulan Maret 2025 contohnya, maka di tahun 2024 perpanjangan SIM bisa dilakukan.
Menurut Atik, Korlantas Polri telah memberikan segala kamudahan untuk masayarakat supaya bisa mengurus perizinan termasuk perpanjangan SIM yang lebih mudah, contohnya kapan waktu perpanjangan SIM dan juga metode perpanjangan SIM Online yang bisa dilakukan di 3 tempat.
Ketiga tempat tersebut adalah Satpas itu sendiri, SIM Keliling dan SIM Corner (Gerai SIM) yang bahkan melayani perpanjangan di luar hari kerja (non-business day) seperti Sabtu dan Minggu, nah jadi tidak ada sulitnya sama sekali memperpanjang SIM.
Menurut peraturan terbaru yang berlaku saat ini, PP No 60 tahun 2016, untuk Biaya Perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu untuk jenis SIM A dan SIM B termasuk golonganya dan Rp 75 ribu untuk jenis SIM C dan golonganya serta Rp 30 ribu untuk SIM D sebagai pengguna penyandang disabilitas.
Nah itu dia informasi mengenai kapan perpanjangan SIM bisa dilakukan masdab, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua ya.. salam. (Hendri)