BLOGOTIVE.COM – Masdab dimanapun anda berada, ada beberapa pengguna sepeda motor yang masih belum mengerti peran Lampu Motor saat dihidupkan di siang hari, beberapa pendapat bermunculan dari yang katanya “aturan tidak berguna”, “aturan konyol” , “pembodohan” dan yang lainya. Malah terkadang ada yang belum tahu kalau memang ada Undang-undangnya yang mengatur demikian.
Ketika ada sebuah razia dan pengendara ketahuan tidak menghidupkan lampu utama, akhirnya pemotorpun ditilang dan justru menyalahkan petugas, padahal sudah jelas memang ada aturan yang berlaku.
Istilah menyalakan lampu di siang hari ini adalah Daytime Running Light (DLR).
“Kalau malam hari sih jelas karena gelap, kalau siang hari kan ada sinar matahari, menyalakan lampu di siang hari itu hanya buang-buang tenaga baterai (aki)” kira-kira begitu tafsiaran BlogOtive tentang orang yang belum mengerti peran lampu yang dihidupkan pada siang hari.
Disini BlogOtive akan menjelaskan dari kepemahaman BlogOtive serta beberapa rangkuman dari berbagai sumber, ayo lanjutkan membaca.
Dasar Hukum Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Aturan ini diatur dalam Pasal 107 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bunyinya seperti ini:
- (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
- (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
* Kondisi tertentu yang dimaksudkan dalam ayat (1) adalah kondisi seperti hujan lebat, melewati terowongan atau jarak pandang yang terbatas seperti diakibatkan kabut.
Pasal 107 UU LLAJ tahun 2009 ayat 2 tersebut yang menjadi dasar hukum pengguna sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksinya, Bagi pelanggar ayat 1, berdasarkan Pasal 293 alat (1) UU LLAJ, sanksi pidana bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari adalah kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan bagi pelanggar ayat 2, berdasarkan Pasal 293 alat (2) UU LLAJ, sanksi pidana bagi pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari adalah kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Sekarang kita sudah tahu dasar hukumnya, selanjutnya kita telisik mengapa Undang-undang ini diberlakukan. kita mulai dari sejarah..
Sejarah Penggunaan Lampu DLR (Menyalakan Lampu di siang hari)
Berdasarkan Infografis yang BlogOtive lihat di Historia.id bersumber dari sebuah naskah, jauh sebelum Indonesia menerapkan Daytime Running Light, pada tahun 1972 Finlandia adalah negara pertama yang sudah menerapkan DLR untuk segala jenis kendaraan kemudian pada tahun 1877 diikuti oleh Swedia dan Uni Eropa, lalu setahun berikutnya (1987) Inggris menerapkan aturan ini.
Indonesia baru memperkenalkan DLR pada tahun 1988 melalui Ditjen Perhubungan Darat, namun dianggap kurang efektif oleh kalangan DPR, namun pada tahun 1992 DLR mulai diberlakukan dan diatur dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada akhirnya di tahun 2005, pemerintah melakukan penelitian penggunaan lampu DLR terhadap keselamatan di kota Surabaya dan hasilnya diklaim mampu menekan angka kecelakaan dengan persentase 50%. Lanjut di tahun 2006 ujicoba dilakukan di Jakarta oleh Polda Metro Jaya.
Menurut artikel yang ditulis Dosen jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Tanjungpurna, Dr. Ferry Handary, M.Eng di situs resmi kampus yang dikutip dari Simple Studio Online, Negara lain juga melakukan penelitian yakni Malaysia, Thailand, Amerika dan negara-negara Eropa, hasilnya kecelakaan dapat dikurangi hingga 30% karena penggunaan DLR.
Setelah melakukan penelitian dan keluar hasil positif, pada akhirnya Pemerintah mengeluarkan UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan mewajibkan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
Kenapa Hanya Sepeda Motor, Kenapa Mobil cukup pada Malam hari saja?
Di Negara lain memang penggunaan Lampu DLR bukan hanya untuk kendaraan sepeda motor saja melainkan segala jenis kendaraan, sementara di Indonesia aturan hanya untuk pengguna roda dua.
Mungkin pemerintah menerapkan aturan demikian karena pada hasil penelitian, sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang sering terlibat kecelakaan. IMO.. Tapi ke depan, tetap harus disama ratakan sih.
Namun untuk produsen kendaraan roda empat saat ini kebanyakan sudah memiliki fitur Lampu DLR di era penggunaan lampu LED dan mulai meningggalkan bohlam karena Perbandingan Daya LED dan Bohlam cukup besar.
Alasan Menyalakan Lampu Motor di siang Hari
Kalau research penggunaan Lampu DLR di berbagai negara menghasilkan nilai persentase hingga 30% bahkan di Indonesia sendiri mencapai 50% mengurangi jumlah kecelakaan, maka bohong kalau pemakaian DLR tidak ada gunanya dan buang-buang baterai.
Secara teori, dengan melihat cahaya datang dari arah yang berlawanan, mata manusia (pupil) akan tertarik pandanganya menuju ke arah cahaya, efeknya pengemudi akan lebih perhatian atau peduli, maka yang terjadi pengendara secara reflek akan mencari lingkaran aman, dampaknya akan meminimalisir tabrakan.
Apakah menyilaukan? jelas saja tidak karena sinar lampu motor di siang hari pasti akan kalah dari sinar matahari, datangnya sinar tidak silau melainkan hanya siluet namun tetap terlihat oleh mata, justru yang sering menyilaukan malah sinar lampu di malam hari ketika pengendara lain menyalakan high-beam (lampu jauh) dari lawan arah.
Apalagi menurut arikel Dr Ferry tersebut, sebuah hasil penelitian menyebutkan bahwa blind spot adalah penyebab kecelakaan yang sering merenggut korban jiwa. Blind spot adalah situasi dimana pengendara tidak bisa melihat situasi yang akan datang didepanya, contoh blind spot adalah tikungan tajam yang disamping jalan terdapat gunung atau bangunan jadi pandangan terhalang.
Itulah sebabnya setiap instruktur safety riding tidak membolehkan menyalip kendaraan di kondisi blind spot.
Apalagi, hukum fisika yang kita pelajari saat sekolah dulu bilang kalau cahaya bergerak lebih cepat daripada suara, contoh paling gampang untuk membuktikan teori ini adalah petir, dimana lidah cahaya datang lebih cepat daripada dentuman.
Kalau seperti itu apakah klakson tidak ada fungsinya? klakson justru menyempurnakan DLR, jika DLR dari lawan arah yang bisa dilihat mata, klakson bisa memberi isyarat dari yang tidak bisa terjangkau mata (dari belakang), atau sebegai alat untuk memperingati pengendara lain atau untuk tegur sapa. Jadi sebetulnya, semua instrumen pada motor itu punya fungsinya masing-masing.
Kurang lebih itulah dia Alasan Menyalakan Lampu Sepeda Motor ketika siang hari. Intinya adalah untuk keselamatan, antisipasi. Hasil data penelitian dan teori bisa menjelaskanya.