Setelah pemerintah menaikkan Tarif Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mulai berlaku sejak 6 Januari 2017 lalu, kini Layananya bisa dikatakan lebih baik karena layananya mulai terasa seperti Penerbitan TNKB yang lebih cepat daripada biasanya.
Seperti kita tahu dab, Biaya Administrasi seperti STNK, BPKB, STCK, Mutasi dan yang lain-lainya yang mulai merangkak naik sejak diberlakukanya Tarif baru sejak dikeluarkanya PP No.60 tahun 2016 di akhir 2016 lalu, kenaikanya beragam, bahkan ada yang naik 2x lipat seperti biaya penerbitan TNKB. Selengkapnya untuk melihat daftar harganya sudah BlogOtive posting di artikel Biaya Pengurusan STNK dan BPKB tarif baru 2017. Monggo silahkan di cek
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) naik dua kali lipat dari mulainya Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda dua dan Rp 100 ribu untuk roda empat (mulanya Rp 50 ribu).
Ya, meski harganya naik tapi masyarakat mulai bisa merasakan efeknya.
Sekarang Proses Penerbitan TNKB menjadi lebih cepat hanya dalam hitungan minggu saja dan paling lama dua bulan berdasarkan info dari beberapa rekan yang beli motor baru di dua tempat berbeda yakni Gunungkidul dan Wonogiri.. dan yang menyenangkan, Plat Nomor keluar berbarengan bersama STNK (biasanya STNK keluar duluan baru plat nomor menyusul).
Di Gunungkidul misalnya, biasanya sebelum tarif baru ini berlaku beberapa tema saya yang beli motor baru harus menunggu plat nomornya keluar hampir sampai 12 bulan atau satu tahun. Bahkan ada yang motornya sampai sudah dijual lagi padahal plat nomor belum turun.. wkwk.
Tapi sekarang, Plat Nomor keluar dalam hitungan Minggu, bisa 2 minggu atau paling lama 2 bulan. Berikut adalah chat saya dengan rekan yang bekerja di salah satu dealer di Gunungkidul yang dimana Plat Nomor konsumenya sudah pada keluar bulan Juni sejak pembelian bulan April, artinya 2 bulan jadi.
Nah, sedangkan di Wonogiri masdab.. Pihak dealer sudah menjanjikan STNK dan Plat Nomor dalam kurun waktu 2 Minggu dan pada akhirnya jadi dalam 3 Minggu saja.
Kalau 3 Minggu saja sudah keluar terus Surat Coba tidak terlalu berguna donk? Yup, Cerdiknya pemerintah tidak menaikkan biaya untuk Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) untuk roda dua tetap Rp 25 ribu saja.
Nah, dengan ini bisa dipastikan biaya Administrasi khususnya penerbitan TNKB memang terkesan mahal namun pelayananya juga lebih baik.. Plat Nomor bisa keluar lebih cepat berbarengan bersama STNK. Tidak sia-sia bayar 2x lipat dab.. Semoga bermanfaat!