Biaya biro Jasa biasanya sangat bervariatif, untuk biaya perpanjangan STNK dengan KTP beberapa biro jasa yang berhasil BlogOtive survei harganya adalah seharga Rp 50 ribu rupiah.
Syaratnya hanya memberikan STNK kendaraan yang hendak diperpanjang dan juga KTP asli pemiliknya ini, biasanya proses yang diperlukan adalah 1-3 hari jam kerja SAMSAT Senin-Sabtu.
Jadi untuk pembayaranya si wajib pajak tinggal menyerahkan total pajak yang hendak dibayar dan juga sekaligus biaya jasanya.
Lalu, untuk perpanjangan STNK tanpa KTP juga ternyata bisa dilakukan oleh Biro Jasa, namun tentunya tarif atau biaya yang dibebankan juga lebih mahal.
Biro Jasa biasanaya bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan maupun ganti TNKB bahkan tanpa KTP, jadi untuk wajib pajak tidak perlu untuk meminjam KTP pemilik lamanya. Bahkan bisa juga untuk luar domisili, bahkan beberapa Biro Jasa bisa melakukan untuk seluruh Indonesia.
Adapun tarif untuk Jasa adalah sama Rp 50 rb namun ada tambahan biaya 200 rb sd 250 rb untuk perpanjangan tanpa KTP.
Jadi untuk biaya, siapkan jumlah pajak yang harus dibayar, tambah biaya jasa dan tambahan biaya jika perpanjangan tanpa KTP.
Untuk persyaratan Perpanjangan STNK tanpa KTP ini tidak memerlukan KTP, hanya memerlukan STNK saja.
Perlu di catat, bahwa tarif atau jasa setiap biro Jasa bisa berbeda-beda, tarif diatas adalah tarif yang BlogOtive survei dari beberapa biro jasa.
Itu tadi sedikit informasi yang bisa BlogOtive sampaikan kepada teman-teman semua mengenai Biaya Biro Jasa Perpanjangan STNK tanpa KTP.. Silahkan mencari Biro Jasa terdekat kamu.. Semoga membantu!