STNK
STNK (Ilustrasi/gambar: sesetanpost)

STNK Motor Mati lebih dari 2 Tahun Telat, Awas Di Hapus!

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Halo bikers jangan sampai motor kamu STNK-nya mati berkepanjangan, karena kalau motor yang surat kendaraanya tidak dibayarkan pajak atau telat lebih dari 2 tahun bisa saja dihapus dari daftar Regident Ranmor.

Regident Ranmor adalah singkatan dari Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Unit Regident dipimpin oleh Kanit Regident dan bertanggung jawab kepada Kasatlantas.

Nah untuk wajib pajak, kalau orang lupa bayar pajak tahunan mungkin masih bisa membayar pajak (PKB) dan denda atas keterlambatan.

STNK Mati lebih dari 2 tahun berpotensi di hapus

Tapi kalau sudah telat STNK yang harusnya di daftarkan ulang setiap 5 tahun sekali dan sudah telat lebih dari 2 tahun dibiarkan mati, STNK akan di hapus dari daftar Regident Ranmor.

Baca juga:  Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Tahunan maupun Bulanan

Kalau sudah di hapus, motor Autobodong masdab.. Automatot jelas akan di tahan tuh kalau terkena tilang. Dicari di database statusnya sudah “Deleted”.. hehe

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 20 tahun 2012, dalam Pasal 10 ayat (1) yang bunyinya tentang penghapusan Ranmor dari daftar.

Dalam ayat (3) dijelaskan tentang Penghapusan yang salah satu indikatornya dijelaskan pada huruf a yang bunyinya, “Ranmor, yang setelah lewat 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.”

Dijelaskan pada ayat (4), Penghapusan dari Daftar Regident atas dasar pertimbangan pejabat di bidang terkait. Kalau di hapus, status kendaraan sudah tidak punya legalitas di jalan raya.

Baca juga:  Layanan SAMSAT Libur selama Lebaran, Pajak yang Telat atau Tempo Bebas Denda
STNK Motor
STNK Motor (Ilustrasi/ @benkfoo_)

Hidupkan kembali motor yang dihapus dengan di daftarkan ulang

Pemilik Kendaraan harus mendaftarkanya kembali jika ingin kembali motornya bisa beroperasi dalam pandangan hukum.

Prosedurnya seperti mendaftarkan motor baru, melalui Samsat. Nanti pemilik harus membayar Bea Balik Nama (BBN KB), Pajak Kendaraan (PKB), Jasa Raharja (SWDKLLJ) dan biaya Administrasi PNBP yakni TNKB atau plat nomor.

Kalau besarnya BBN KB itu tergantung Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing daerah, tapi kebanyakan 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Selengkapnya tentang Biaya Pajak silahkan lihat: Cara Menghitung Pajak Motor.

Mendaftarkan motor yang sudah kehapus ini sama seperti mendaftarkan motor baru atau yang kita sebutnya On The Road, harga motor yang sudah termasuk didaftarkan.

Baca juga:  Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2018, Gratis Balik Nama!

Saya pernah menghitung biaya mendaftarkan motor saya Jupiter Z 2005 bisa habiskan Rp 860.000, itu baru BBN KB belum Pajak dan Administrasinya.

Last untuk yang punya motor STNK-nya sudah telat, monggo segera dibayarkan wajib pajaknya daripada repot, nanti dihapus harus mendaftarkan ulang mahal cuy. (Hendri)

Tinggalkan Balasan