24.9 C
Yogyakarta
Selasa, Oktober 15, 2024

SIM Telat 1 hari perpanjangan, kita harus buat Baru

Aturan baru tentang Perpanjangan Surat Izin Mengemudi serentak dilakukan hari ini, Selasa (10/05/2016) dalam skala Nasional, dalam aturan ini menandaskan SIM Telat 1 hari perpanjangan saja, masa tenggang perpanjangan SIM kita akan hangus, selanjutnya kita harus buat baru untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

Semua daerah di Indonesia diperlakukan yang sama, namun sosialisasinya mungkin bisa berbeda-beda, di Bandung Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Kristiandi ditemui Okezone, mengungkapkan bahwa hal ini dikatakan juga melalui telegram Kapolri dengan nomor ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016.

“Misalkan SIM habis pada tanggal 9 Mei, maka sim tidak dapat diperpanjang pada tanggal 10 Mei, maka harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,” ujar AKBP Kristiandi.

Artinya aturan lama tentang perpanjangan SIM tidak akan berlaku lagi, jadi kita harus segera melakukan perpanjangan SIM apabila masa berlaku akan habis karena masa tenggang untuk mendapatkan mekanisme perpanjangan SIM akan habis saat masa berlaku SIM itu sendiri.

SIM (Surat Izin Mengemudi)
Surat Izin Mengemudi

Berbeda dengan aturan sebelumnya dimana masa tenggang untuk mendapatkan mekanisme perpanjangan SIM mendapatkan toleransi 1 tahun, seperti acuan pada ST Kapolri nomor: ST/2652/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 yang berbunyi SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama 1 tahun dan diberikan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2016, selanjutnya mulai tanggal 1 April 2016 masa tenggang perpanjangan sim yang habis masa berlakunya diberikan selama 3 bulan.

Jadi Tidak ada lagi lasan kita untuk Lupa perpanjangan Otivers, kalau telat dan tidak diperbarui sebelum masa berlaku habis ya untuk mendapatkan Surat Izin harus menggunakan mekanisme pembuatan SIM baru.

Toh sekarang pelayanan untuk perpanjangan SIM juga dipermudahkan dengan SIM Online melalui SIM keliling di daerah tempat kita tinggal, jadi dimanapun kita bisa perpanjang SIM. Pelayanan sudah dipermudah, aturan mengikat semacam ini sih ayo ayo aja.. Mari jadi Good Citizen dengan memiliki SIM saat berpacu di jalanan umum.

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru