23.3 C
Yogyakarta
Rabu, Oktober 16, 2024

Polri: Boleh Modifikasi Motor, asalkan..

Polri melalui Divisi Hubungan Masyarakat via fanspage Facebook mengatakan bahwa boleh Modifikasi motor, asalkan memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Sejak BlogOtive memberikan info mengenai Modifikasi Motor itu Ditilang, denda hingga 24 juta, Otivers banyak yang menyampaikan aspirasinya yang kebanyakan tidak setuju dengan Modifikasi motor yang dilarang oleh pihak Polri.

Kebanyakan kita menganggap bahwa Modifikasi merupakan salah satu ekspresi seni dan sangat melekat dengan yang namanya dunia Otomotif, selain seni, Modifikasi juga menggambarkan selera masing-masing orang yang ingin tambil berbeda dengan motor pabrikan sejenis lainya.

Maka dari itu Polri menegaskan bahwa Modifikasi itu boleh dilakukan asalkan tidak melanggar Undang-Undang berikut ini.

“Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” bunyi pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

BlogOtive simpulkan dari pasal 277 bahwa kendaraan bermotor masuk ke Indonesia yang tidak lolos Uji tipe akan kena denda hingga Rp 24 juta.

Boleh Modifikasi motor asalkan
Modifikasi Vespa roda tiga

Tujuan Uji Tipe
Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat dan atau dirakit dan atau dimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi.

“Sesuai dengan Keputusan Menetri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, selain itu uji tipe juga bertujuan melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.” 

BlogOtive simpulkan bahwa uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan teknis dan juga melestarikaln lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor di jalan.

Bagaimana untuk Modifikasi yang merubah Spesifikasi mesin dan warna motor?

Modif untuk digunakan dijalan seperti bore up mesin, ganti mesin (dari mesin motor/mobil jenis A diganti menjadi mesin motor/mobil B demi memiliki CC tertentu), merubah rangka dll kendaraan disarankan untuk uji tipe terlebih dahulu. Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi kendaraan yang hanya memodifikasi warna/cat. Semua itu bertujuan agar nantinya STNK yang kita miliki sesuai dengan fisik kendaraan baik itu nomor mesin, rangka, model, cat dll. Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Kesimpulanya, supaya memiliki standar layak jalan pengguna yang melakukan modif di sektor mesin untuk melakukan uji tipe terlebih dahulu. Sementara untuk yang mengganti warna, tujuanya agar identitas warna di STNK sama dengan warna motor.

Jadi Alur-alurnya nanti akan seperti ini sob, Modifikasi > Uji Tipe > Lolos > Layak Jalan. Aturan ini sepertinya hanya mengacu pada keselamatan dan efek lingkungan, jadi aturan seperti ini sebenarnya menyalahi pemotor yang memodifikasi seperti contoh ban dimensi kecil yang mengakibatkan gaya gesek kecil dan licin, knalpot bising yang menimbulkan polusi suara, motor roda dua dijadikan motor berpenumpang dan lain sebagainya. Modifikasi yang wajar-wajar sih oke-oke saja, jadi boleh kok Modifikasi motor!

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

24 KOMENTAR

  1. kalau stnk dan sim ada, norang nosin akur, tidak melanggar rambu2, lampu nyala, sein fungsi, klakson bunyi, spion ada, kalu masih mau di tilang ya pinter pinter an ngomong aja..

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru