25.3 C
Yogyakarta
Kamis, April 18, 2024

Motor 2 tak dilarang di perkotaan, berikut isi Surat Kementerian Lingkungan Hidup

BLOGOTIVE.COM – Bocor masdab, sebuah surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Gubernur serta Walikota seluruh Indonesia tentang Motor 2 tak yang dilarang melintas di perkotaan.

Surat Pembatasan Kendaraan Bermotor yang ditembuskan ke Menteri Sekretaris Negara, Menteri Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia itu viral di media sosial di unggah oleh beberapa netizen.

Surat Larangan Motor 2 tak di Perkotaan
Surat Larangan Motor 2 tak di Perkotaan

Setelah BlogOtive telaah, surat tersebut menindaklanjuti kegiatan pemerintah yang menstop produksi kendaraan bermotor yang tidak lolos Euro3 beberapa tahun lalu masdab, tepatnya di tahun 2015 lalu ketika Ninja 150 tidak lolos dan harus disuntik mati.

Dasar-dasar hukumnya juga ditulis jelas dalam surat tersebut, alasanya untuk pencegahan pencemaran udara yang bersumber dari Emisi gas buang kendaraan bermotor terutama untuk mesin 2 langkah, 2 tak masdab!

Penggalan Isi Surat Larangan Penggunaan Motor 2 tak di perkotaan

Berikut saya tuliskan kembali isi foto surat tersebut..

3. Dengan di buatnya surat-surat sebelumnya, dan ditindaklanjuti oleh produsen kendaraan bermotor berupa PENGHENTIAN PRODUKSI KENDARAAN 2 (DUA) LANGKAH BEBERAPA TAHUN KEBELAKANG maka dengan terbitnya surat ini menegaskan bahwa ini bukan WACANA semata.
Diharapkan kedepan untuk kendaraan 2 (dua) langkah, agar penggunaanya di kota secara BERTAHAP agar dibatasi dan dilarang penggunaanya serta diarahkan ke wilayah PEDESAAN berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkan kendaraan 2 (dua) langkah tersebut.

4. Laksanakan sosialisasi, pemberitahuan dan teguran, terhadap pelanggaran kendaraan 2 (dua) langkah di wilayah kota serta memberikan tindakan penilangan terhadap pelanggaran aturan tersebut. Guna tercapainya Indonesia bersih dari polusi dan pencemaran lingkungan.

Intinya, dalam surat tersebut menyurati para petinggi wilayah kota untuk kendaraan 2 tak dibatasi dan dilarang secara bertahap, kemudian dilakukan penilangan jika terdapat pelanggaran dengan dipergunakan 2 tak di kota.

Meski info ini sudah tersebar kemana-mana namun statusnya masih belum resmi, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai hal ini. Saat ini BlogOtive juga sudah mengontak KLH melalui form online perihal benar tidaknya..

Wah wis, kalau memang terjadi cukup menyedihkan pastinya untuk para pengguna motor 2 tak ya, pukulan berat nih.. pasalnya untuk Yamaha RX King dan Kawasaki Ninja 150 Superkips yang saat ini masih digandrungi masyarakat, serta penggunanya bahkan komunitas yang super banyak di tanah air.. pasti bakalan susah juga dan butuh waktu..

RX King bukan motor jambret
RX King bukan motor jambret

Last, tapi Standarisasi Emisi memang sudah seharusnya jalan.. di Eropa motor-motor yang tidak berstandar Euro 4 sudah dilarang masdab, padahal motor 4 tak saja tidak semua lolos standarisasi Euro 4 ini.. dan di Indonesia baru diperlakukan Euro3 yang kebanyakan memusnahkan motor 2 tak.. (Hendri)

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru