29.8 C
Yogyakarta
Selasa, Oktober 22, 2024

Tips Menghadapi Polisi Ilegal saat Razia Tilang

Polisi sekarang masih sering melakukan razia ditempat-tempat tertentu dan banyak pengendara yang pada akhirnya dikenakan denda baik pengendara mobil maupun pengendara motor. namun apakah Tilang yang dilakukan Polisi tersebut benar-benar legal?

Yang dimansudkan legal disini adalah yang benar-benar mendapatkan tugas dari atasan untuk melakukan razia. bagi masyarakat seperti kita harus berani menegakkan hukum meskipun hanya bertindak sebagai warga negara, bukan aparat hukum.

Razia Ilegal Polisi

Nah, disini BlogOtive akan memberikan tips menghadapi polisi nakal yang hendak melakukan razia ilegal. Namun sebelumnya sebagai pengendara yang tertib dan juga warga negara yang baik hendaknya mematuhi aturan berkendara dan berlalu lintas seperti menggunakan pelindung kepala (Helm), legalitas surat motor (STNK) dan pengemudi (SIM), standarisasi dan perlengkapan kendaraan dan menaati rambu-rambu lalu lintas tentunuya, nah dengan hal seperti ini barulah kita berantas oknum-oknum Polisi tersebut.

Tips Menghadapi Oknum Polisi Ilegal

  1. Lihat Perlengkapan Pakaianya, termasuk Nama dan Pangkat yang melekat di lenganya. (tidak ada itu, tidak valid bro)
  2. Tanya pangkatnya. Razia hanya boleh dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (selain itu, tidak berhak nilang pak)
  3. Ini yang utama, Tanyakan Surat perintah tugas oknum yang menilang anda, surat tersebut dari atasan mereka seperti di orang-orang tips nomor dua. (kalau situ gak bisa nunjukin surat, sini juga gak berhak ngeluarin surat).
  4. Ngeyel, ngeyel, ngeyel dan Laporin ! (jika ketiga diatas atau yang nomor tiga tidak ada, kamu tidak berhak di tilang, jangan beri apapun, ngeyel, terakhir laporin ke pihak berwajib, ini hanya oknum bro)
  5. Jika anda di tilang, meskipun itu oleh Pihak yang sebenarnya (Legal) usahakan jangan memberi uang denda bro, ikut sidang aja. ingat, kita adalah warga negara yang baik!

Dasar Hukum – download lengkap

Kelima Tips tadi bukan tanpa dasar teman-teman BlogOtive, sebagai negara hukum tentu semua sudah ada yang mengatur yakni Undang-undang, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, nomor 80 tahun 2012 tentang “Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. ini BlogOtive berikan beberapa potonganya yang berkaitan dengan Tips di atas.

Petugas Pemeriksa, Pasal 9 (Tips 1,2). Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Persyaratan Pemeriksaan, Pasal 15 (Tips 3).
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Video
Ini vedeo bisa menjadikan kita Contoh bagaimana Menghadapi Polisi Nakal nan Ilegal. Pengendara mobil ini mengaku dari Pekan Baru dan hendak menunjukkan surat-suratnya namun meminta Polisi menunjukkan Surat perintah tugas bersama-sama dengan surat beliau. Alhasil, Polisi Ilegal ini cuma ngaplo dan nyerah. Pengendara, “Saya tau aturan pak!”.

Itulah dia Tips Menghadapi Polisi Ilegal saat Tilang, semoga bermanfaat dan jangan lupa tetap taati peraturan, rambu-rambu Lalu lintas dan jangan lupa lagi untuk melaporkan polisi semacam ini.

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru