e-Tilang Online
e-Tilang Online

Begini Mekanisme Tilang Elektronik atau e-Tilang (Online)

Diposting pada

BLOGOTIVE.COM – Korp Lalu Lintas Polri telah memberlakukan sistem Tilang Elektronik atau e-Tilang (Online), cakupanya berlaku di seluruh Indonesia secara bertahap.

Tilang Elektronik nemiliki tujuan utama untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Selain cepat, sistem ini juga akan mewujudkan proses penindakan yang transparan dan akuntabel.

Dalam pelaksanaanya, Korlantas Polri akan menebar kamera pengintai CCTV di beberapa titik jalan raya, nantinya pelanggar akan ditindak petugas dengan menjadikan rekaman Video sebagai alat bukti.

Selanjutnya, pelanggar akan ditilang dan proses penilangan menggunakan sistem elektronik. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah mekanisme e-Tilang selengkapnya

Mekanisme Tilang Elektronik atau e-Tilang

Mekanisme Tilang Elektronik e-Tilang Online
Mekanisme Tilang Elektronik e-Tilang Online

Polisi Melakukan Penindakan
Pengawasan melalui CCTV, Pihak pelanggar mengakui melanggar kemudian polisi melakukan penilangan.

Polisi memasukan data tilang pada aplikasi Tilang Online
Polisi memasukkan nomor registrasi sidang, tanggal sidang, pengadilan, kejaksaan yang dipilih, identitas (termasuk sim, jenis kendaraan, nomor hp) barang sitaan (SIM/STNK/Kendaraan), Pasal yang dilanggar.

Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran Tilang
Planggar akan mendapatkan nomor registrasi (ID Pelanggaran tilang) dan besaran berapa biaya yang harus dibayarkan. Bisa juga di cek melalui aplikasi e-Tilang.

Pembaryaran denda Tilang dapat melalui jaraingan perbankan
Pembayaran denda tilang dapat melalui Bank dalam hal ini BRI, ATM atau Mobile Banking. Bahkan, jika polisi membawa mesin EDC (Electronic Data Capture) maka bisa langsung bayar di tempat.

Pelanggar dapat mengambil kembali barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, pelanggar menyerahkan bukti transfer ke polisi dan bisa langsung mengambil barang bukti yang disita. Bisa janjian dengan petugas yang menindak, misalnya di pos polisi atau di jalan tempat Polisi bertugas.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan/diwakilkan kepada petugas.
Pelanggar tetap disidangkan, namun pelanggar boleh hadir atau tidak. Pelanggar juga bisa mengajukan keberatan atau eksepsi melalui pengadilan negeri yang ditunjuk.

Persidangan Memutuskan nominal denda Tilang/Amar Putusan

Kejaksaan Mengeksekusi Amar / Putusan Tilang

Pelanggar mendapatkan SMS berisi notifikasi berupa Informasi Amar / Putusan dan sisa dana titipan denda Tilang
Jika Putusan Denda kurang dari yang dibayar, maka uang dikembalikan.

Sisa dana titipan denda Tilang dapat diambil pada Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.

Pelanggar yang tidak membayar denda akan di blokir STNK/SIM, sistem e-Tilang terintegrasi dengaan sistem online lain yakni e-Samsat dan SIM Online.

Aplikasi e-Tilang yang digunakan untuk menindak Tilang Online
Aplikasi e-Tilang yang digunakan untuk menindak Tilang Online

 

Itu dia Mekanisme e-Tilang yang wajib untuk diketahui bersama. Meski prosesnya mudah, namun Kepolisian tetap menghimbau untuk tetap tertib berlalu lintas. (Hendri)

1 thoughts on “Begini Mekanisme Tilang Elektronik atau e-Tilang (Online)

Tinggalkan Balasan