21.8 C
Yogyakarta
Sabtu, September 14, 2024

Standarisasi Euro4 akan mulai berlaku di Indonesia pada 2018

Standarisasi Emisi Gas Buang Euro4 akan mulai berlaku di Indonesia mulai September 2018, aturan ini resmi dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O yang ditandatangani pada 10 Maret 2017 lalu.

Kategori M sendiri adalah untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, tipe N untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk angkutan barang dan kategori O untuk kendaraan bermotor penarik (gandengan atau tempel).

Setelah kendaraan bermotor kategori L atau roda kurang dari 4 (L1 roda dua) di upgrade dari Euro2 ke Euro3 pada pertengahan 2015 lalu yang mengakibatkan Kawasaki Ninja 2 tak disuntik mati saat itu, kini upgrade standar Emisi gas buang dilakukan untuk kendaraan kategori lain dan langsung ke Standarisasi Euro4.

Euro4 mulai berlaku di Indonesia di tahun 2018

Para produsen kendaraan bermotor diberi kesempatan untuk menghadirkan kendaraan baru yang lolos Euro4 efektif 18 bulan lagi yakni pada September 2018 untuk kendaraan bermesin bensin dan untuk kendaraan diesel baru akan berlaku pada tahun 2021 karena karakternya berbeda.

Kini Pemerintah kembali bekerjasama dengan Produsen Otomotif dan pemasok Bahan bakar (BBM) untuk menghasilkan gas buang yang lolos standar Euro4, aturan gas buang kendaraan yang berstandar Euro4 untuk bensin adalah kadar karbonmonoksida (CO) 1 gr/km, hidrokarbon (HC) 0,1 gr/km, nitrogen monoksida (NOx) 0,08 gr/km, sementara untuk mesin diesel adalah CO sebesar 0,50 gr/km, HC+NOx 0,3 gr/km dan pm (paryiculare matter) 0,025 gr/km.

Secara teknologi, kebanyakan produsen kendaraan bermotor sudah mengaplikasikan kendaraan yang lolos Euro4 dari jauh-jauh hari seperti Honda salah satunya sudah siap dengan standarisasi ini, kemudian kalau teknologi sudah berikutnya tinggal dari menambahkan beberapa komponen, pabrikan tinggal memasang catalyc converter yang biasanya memang memakan biaya yang cukup mahal.

Sementara untuk produsen bahan bakar minyak, beberapa produsen seperti Shell dan Total sudah siap bahkan sampai standar Euro5 sekalipun, sementara untuk Pertamina dalam hal ini akan menyiapkan kilang khusus, namun sementara untuk memenuhi kebutuhan akan import minyak dari luar negeri terlebih dahulu.

Seperti diketahui, tujuan diberlakukanya Standarisasi Euro4 ini untuk mengurangi emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor untuk meminimalisir polusi udara yang dampaknya pada lingkungan yang lebih bersih dan aman, di Eropa sana, Standarisasi kendaraan sudah masuk ke Euro6, sementara jika di Asia Tenggara, Singapura sudah menerapkan minimal gas buang Euro4 sejak lama, sementara yang masih menggunakan standarisasi Euro2 adalah Laos dan Myanmar.

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru