23.3 C
Yogyakarta
Rabu, September 4, 2024

Cara Klaim Asuransi Motor karena Kecelakaan

Klaim Asuransi Motor bisa dilakukan kepada pihak Leasing karena dua hal yakni jika motor Hilang akibat tercuri dan atau karena saat terjadi Kecelakaan. Disini BlogOtive akan membahas tentang Cara Klaim Asuransi Motor karena Kecelakaan, yuk simak..

Ya, Kecelakaan memang suatu risiko yang tidak bisa terhindarkan bagi siapa yang mengalaminya, tentu pasti semua orang tidak ingin hal ini terjadi. Seperti saat mengendarai sepeda motor dan terjatuh, banyak orang pasti sudah mengalaminya.

Tahukah kamu bahwa setiap motor yang dibeli dengan cara di cicil atau di kredit kita berhak untuk menerima Asuransi Motor akibat Kecelakaan.

Cara Klaim Asuransi Motor karena Kecelakaan

Untuk kamu yang mengalaminya, motormu bisa diganti baru dengan cara klaim asuransi dab, disini saya akan membagikan prosedur atau tata cara untuk melakukan klaim asuransi kepada leasing. Untuk kamu yang punya asuransi kendaraan (non-leasing) mungkin kamu bisa melakukanya sesuai prosedur perusaan asuransi yang dipakai. Mari lanjut..

Tutorial ini saya buat berdasarkan pengalaman teman saya yang baru saja mengalami kecelakaan saat mudik lebaran tahun ini, beliau melakukan klaim asuransi dan supaya info ini tidak berhenti di saya saja akhirnya saya membuat artikel ini untuk masdab semuanya.

Syarat Klaim Asuransi Motor

Pertama yang perlu disiapkan ketika hendak melakukan klaim asuransi adalah memahami syarat-syaratnya, adalah sebagai berikut:

  1. Motor di beli dengan cara kredit.
  2. Memiliki Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian.
  3. Motor harus mengalami kerusakan fisik lebih dari 75%.

Yang paling penting adalah poin nomor dua, karena banyak yang salah mengenai klaim asuransi. Perlu dicatat, klaim asuransi dari leasing hanya bisa dilakukan jika motor mengalami kerusakan lebih dari 75%, jika tidak maka tidak bisa diklaim.

Prosedur Melakukan Klaim Asuransi

Selanjutnya, jika sudah memenuhi syarat diatas berikutnya tinggal mengurusinya.

  1. Bawa Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian.
  2. Bawa Kartu Identitas dan berkas yang diperlukan (surat-surat motor) termasuk STNK.
  3. Datang ke kantor leasing dengan membawa motor yang rusak atau terlebih dahulu bisa telfon contact center pihak leasing untuk konfirmasi sebelum ke kantor.
  4. Sesampainya disana, nanti akan diperiksa oleh pihak leasing, jika kerusakan ternyata terbukti lebih dari 75% selanjutnya akan diproses.
  5. Tinggal tunggu dan beres.

Perlu dicatat bahwa Leasing yang adalah dari perusahaan finansial FIF, untuk jenis yang lain kurang lebih sama namun detailnya BlogOtive tidak menjamin demikian.

Biasanya prosesnya adalah satu bulan, pihak yang mengklaim akan mendapatkan uang ganti seharga satu unit motor (harga tertinggi), kemudian ganti tersebut akan digunakan untuk menutup kekurangan cicilan maka sisanya bisa dibuat untuk downpayment (dp) motor baru.

Jadi seperti itulah Cara Klaim Asuransi Motor yang Rusak diakibatkan Kecelakaan, Masdab punya pengalaman atau pertanyaan mari share dan didiskusikan di komentar. Semoga membantu!

Hendri Widananto
Hendri Widananto
Tinggal di Yogyakara, penghobi motor sejak kecil, seorang Testrider, Reviewer dan penikmat balap MotoGP. Mulai aktif berbagi seputar motor pada tahun 2015 hingga kini.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Tetap Terhubung

2,717FansSuka
1,505PengikutMengikuti
2,295PelangganBerlangganan

Terbaru